JAKARTA, CEKLISSATU – DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda mengatakan, dengan revisi Perda Pendidikan itu, maka mimpi anak-anak Jakarta untuk mengenyam Pendidikan gratis akan segera terwujud.
Oman menyebutkan, dengan adanya revisi Perda Pendidikan itu, maka akan ada aturan yang mengatur sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.
Baca Juga : Bareng PKBM Bakti Nusa Jurnalis Satu Buka Sekolah Gratis Bagi Masyarakat
“Mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas bagi anak Jakarta harus diprioritaskan, sehingga seluruh anak Jakarta dapat pendidikan yang berkualitas,” kata Oman dalam keterangannya, Jumat 19 Juli 2024.
Maka, kata dia, dengan adanya program sekolah gratis, maka akan mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta.
“Itu semua harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan, dan harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta,” tandas Oman.
Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Comment