Sofyan menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusuhan merupakan fenomena multidimensional. Kerusuhan tidak hanya dipicu oleh persoalan manajemen lapas atau konflik antarindividu.

Baca Juga: Banu Bagaskara Desak Disdik Maksimalkan Akses Pendidikan Lewat Beasiswa dan Pembenahan SPMB

Tetapi juga berkaitan dengan kebijakan pemidanaan, keterbatasan kapasitas petugas, kondisi keamanan daerah sekitar, hingga detail aturan pelaksanaan pemasyarakatan.
 
“Data yang dianalisis menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2021 terjadi 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia," ungkap Sofyan dalam keterangan resminya.

"Kerusuhan tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain konsolidasi narapidana, konflik terkait rezim penjara, konflik individu atau kelompok, serta kerusuhan akibat intervensi otoritas,” jelas Sofyan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan
 
Selain itu, dalam penelitian ini juga membahas upaya pencegahan kerusuhan melalui tiga level, yaitu makro, meso, dan mikro. 

Pada level makro, kebijakan nasional sangat menentukan arah pengelolaan lapas dan rutan secara keseluruhan.