BANDUNG, CEKLISSATU -- SPMB selalu menjadi momen penting bagi setiap orang tua yang akan memasukan anaknya ke jenjang sekolah berikutnya. Namun ada satu hal yang berbeda dalam SPMB 2025 di Jawa Barat dimana kali ini orang tua diminta untuk membuat surat pernyataan khusus untuk tidak mempidanakan atau mempolisikan guru dalam proses pendidikan di sekolah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu sudah dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara langsung kepada dirinya dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Termasuk dilontarkan Dedi melalui sebuah vidio di unggahan sosial media pribadi miliknya.
“Ya, kebetulan beliau langsung, beliau langsung memberikan arahan, kami siapkan dengan disdik konsepnya,” kata Herman di Bandung, Kamis (19/6/2025).
Kebijakan itu rencananya akan mulai diterapkan dalam proses daftar ulang setelah pendaftaran dan seleksi SPMB Jawa Barat 2025 selesai.
Baca Juga: SPMB Online SD Dimulai, SDN 3 Cimahpar Diserbu Pendaftar
Para orang tua akan diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pernyataan untuk mempercayakan pendidikan anaknya ke pihak sekolah.
“Tentu dengan konsekuensi, tidak mengkriminalisasi guru apabila ada hal hal yang mungkin bisa dipersepsikan lain tetapi dalam koridor pendidikan, dalam koridor pembinaan sesuai dengan kaidah-kaidah, sesuai dengan etika, termasuk sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur dia.
Herman menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya melindungi tenaga pendidik agar tidak serta merta dikriminalisasi atau dipidanakan ketika ada salah persepsi dari masyarakat dalam mendidik siswa di sekolah.
Comment