Selain itu, kejahatan siber bersifat lintas batas (borderless crime) sehingga menimbulkan persoalan yurisdiksi dan kerja sama internasional.
Baca Juga: Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia Imbau Wartawan Sajikan Berita Menyejukkan
Dalam banyak kasus, pelaku, korban, dan server yang digunakan berada di negara yang berbeda, sehingga proses penyidikan dan pembuktian menjadi lebih kompleks. Karakteristik ini menuntut adanya pendekatan hukum yang adaptif dan kolaboratif.
Menurut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi bahwa, kejahatan siber dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Kejahatan biasa yang dalam pelaksanaannya menggunakan media teknologi sebagai alatnya. Pada perbuatan pidana ini, terjadi modus operandi yang meningkat pada yang awalnya memakai peralatan yang biasa / manual, dan saat ini sudah memakai TIK. Adapun efek dari perbuatan kejahatan yang sudah memakai teknologi informasi ternyata sangat serius, utamanya kalau dilihat dari wilayah serta kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan itu. Pembobolan rekening, penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, terorisme, sampai dengan beanja barang dengan memakai kartu kredit hasil mencuri dengan melalui media internet bisa menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang sangat jarang sekali terjadi pada kejahatan konvensional.
2. Kejahatan yang muncul pasca munculnya internet, yang mana korbannya adalah sistem komputer. Jenis kejahatan pada kelompok ini semakin bertambah sejalan dengan semakin majunya teknologi tersebut. Contohnya pengerusakan situs-situs internet, penyebaran virus juga program-program komputer yang mempunyai tujuan merusak sistem komputer.
Baca Juga: Komisaris BPD Bersepakat dalam Membangun Ketahanan Cyber
Pembuktian dalam Hukum Pidana
Pembuktian adalah proses untuk meyakinkan hakim akan kebenaran dakwaan. Tujuannya adalah memperoleh kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya) agar terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam tahapan pembuktian peradilan pidana secara procedural merupakan tahapan yang signifikan dalam upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil.
Comment