Masa jabatan seseorang dalam memimpin baik di organisasi, pemerintahan, BUMD, BUMN ataupun swasta, ada batas waktunya. Dan masa jabatan sesorang biasanya diatur dalam aturan yang mengikat dan wajib diikuti dalam pelaksanaanya. Begitupula dengan jabatan Direksi salahsatu BUMD di Kota Bogor yang saat ini tinggal menghitung hari jelang habis masa jabatannya.

Belum habis masa jabatan Direksi mulai ada riak-riak membumbui sisa waktu yang terus berjalan. Ada petisi penuh tandatangan, dan katanya ditandatangani karyawan yang meminta agar segera dibentuk Panitia Seleksi atau pansel. Apakah petisi dibentuk pansel itu salah? Tidak juga.

Dibentuk pansel atau tidak, bukan sesuatu yang salah atau tabu. Namun sekali lagi yang harus diingat, masa jabatan seseorang dimanapun diatur dalam aturan yang wajib diikuti.  Terlebih jika di dalam aturan terus diatur masa jabatan seseorang bisa dilanjutkan, jika hasil kinerja sebelumnya sudah sesuai atau melebihi target.

Lalu siapa yang bisa memutuskan harus pansel atau tidak? Jelas pemilik BUMD tersebut, kalo di kota berarti Pemkot/Wali Kota jika di Kabupaten berarti Pemkab/Bupati. Pemilik akan menyampaikan keputusannya kepada Badan Pengawas yang biasanya ada disetiap BUMD, untuk ditindaklanjuti.

Jadi semua tenang dan tetap bekerja melayani masyarakat/pelanggan dengan baik. Kita serahkan kepada pemilik BUMD, apa keputusan terbaiknya. **