BANDUNG, CEKLISSATU.COM – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai polemik.

Buruh yang tergabung dalam DPD KSPSI Jawa Barat menilai keputusan gubernur terhadap UMSK mengabaikan rekomendasi bupati dan wali kota, sehingga mendorong rencana aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung Sate, Bandung, dalam waktu dekat.

Konsolidasi buruh digelar di Kantor DPD KSPSI Jabar, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Senin (5/1/2026), dihadiri perwakilan buruh dari berbagai daerah.

Baca Juga: Tolak Penetapan UMSK, Serikat Buruh Jawa Barat Kembali Unjuk Rasa di Depan Gedung Sate

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menegaskan Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tidak mengakomodir usulan daerah.

“ Banyak sektor industri yang direkomendasikan kabupaten/kota justru tidak ditetapkan,” kata Roy Jinto, di Bandung, Senin (5/12/2025).

Roy menduga Gubernur Dedi Mulyadi tidak menerima data lengkap dari Disnakertrans Jawa Barat.

Baca Juga: Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, UMSK Hanya 2 Kabupaten dan Kota yang Ditetapkan

Padahal, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan UMSK harus berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota.

KSPSI mencatat ketidaksesuaian terjadi di banyak daerah, seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Bogor, Subang, Depok, Cimahi, Bandung, hingga Cirebon.

Hanya sebagian kecil rekomendasi sektor industri yang disetujui. Sementara Indramayu disetujui penuh, dan Garut serta Kota Bogor justru tidak ditetapkan.

Baca Juga: Segera Berikan Rekomendasi UMK dan UMKS, Sekda Kabupaten Bogor: Kesepakatannya Naik 6,5 Persen

“Kami menolak Kepgub UMSK 2026. KSPSI Jawa Barat akan terus berjuang, baik melalui aksi turun ke jalan dalam waktu dekat, mogok kerja, maupun jalur hukum,” tegas Roy.

KSPSI memastikan buruh tidak akan menerima keputusan UMSK terbaru selama rekomendasi daerah belum sepenuhnya diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.