BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal segera memberikan rekomendasi UMK dan UMSK Kabupaten Bogor ke Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kenaikan UMK dan UMSK yang disepakati adalah 6,5 persen.
“Beradasarkan kesepakatan bersama Pemda, perusahaan, dan serikat buruh, disepakati kenaikan UMK dan UMSK adalah sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” kata Ajat, Sabtu 14 Desember 2024.
Baca Juga : Menteri Ketenagakerjaan akan Segera Mengumumkan Penetapan UMP Tahun 2025
Ajat menambahkan, rekomendasi tersebut akan segera diserahkan ke gubernur, karena yang menetapkan adalah kepala daerah provinsi.
Terkait tuntutan serikat buruh agar kenaikan UMSK disamakan, Ajat menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
“Ada beberapa sektoral yang memiliki risiko kerja tinggi, sehingga perlu kenaikan UMSK. Namun, belum ada kesepakatan antara Apindo dan serikat buruh,” bebernya.
Baca Juga : Soal Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen, Begini Respon Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
“Mereka masih memiliki waktu hingga tanggal 18 Desember untuk mencapai kesepakatan. Aspirasi mereka telah diterima dan didialogkan,” tambahnya.
Ajat menegaskan, bahwa Pemkab Bogor sudah memiliki sikap terkait polemik kenaikan UMK dan UMSK dan akan segera melaporkan hasil dialog kepada Pj Bupati.
Comment