JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif spesial Rp1 untuk tiga moda transportasi massal seperti Transjakara, MRT dan LRT.

Kebijakan tarif Rp1 pada Transjakarta, MRT, dan LRT ini berlangsung selama dua hari penuh, yakni pada 27-28 Juni 2026, sebagai bentuk apresiasi di hari jadi Jakarta ke-499.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat, menghadirkan layanan transportasi yang lebih terjangkau, sekaligus upaya mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif di ibu kota.

Baca Juga: Tarif TransJ, MRT hingga LRT Hanya Rp1, Catat Syarat, Waktu dan Cara  Daftarnya

"Program ini diharapkan dapat menjadi hadiah istimewa bagi warga sekaligus mengajak lebih banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi publik," ujarnya, Rabu (24/6).

Budi menyampaikan, tarif Rp1 berlaku untuk layanan Transjakarta, baik koridor BRT, Non-BRT maupun Transjabodetabek, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Ia menjelaskan, seluruh pengguna layanan dapat menikmati tarif khusus ini dengan menggunakan berbagai metode pembayaran yang telah ditentukan.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Transjakarta Terapkan Inovasi Keselamatan Secara Menyeluruh di Semua Armada

Budi menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terintegrasi.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, beralih dari kendaraan pribadi dan menikmati kemudahan bepergian dengan transportasi publik.

"Selain lebih hemat, penggunaan angkutan umum juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan emisi di Jakarta," tandasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Warga, Pemprov Bangun Pedestrian Deck di Kawasan Kuningan yang Integrasikan 6 Moda Transportasi Massal

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan untuk menikmati tarif Rp1 meliputi kartu uang elektronik dari berbagai bank, Kartu Multi Trip (KMT), kartu JakLingko, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis bagi kelompok masyarakat tertentu tetap mengikuti ketentuan tarif yang berlaku sebelumnya.