Tolak Revisi UU Penyiaran, Sejumlah Organisasi Jurnalis Gerudug Gedung DPR/MPR RI

JAKARTA, CEKLISSATU, Organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, serta elemen pro demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Koalisi Jurnalis dan PWI Jaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/5).

Mereka secara tegas menuntut izin Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR.

Masa tiba di lokasi, Senin (27/5/2024), pukul 09.40 WIB. Massa datang dengan membawa sejumlah mobil komando.

“Kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” kata orator saat membuka orasinya.

Massa tiba membawa sejumlah atribut tuntutan demo. Mereka menyampaikan orasi tuntutannya di depan gerbang gedung DPR/MPR RI.

"Revisi RUU Penyuaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan," tulis salah satu poster yang dibawa.

Sementara itu, lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Kendaraan masih bisa melaju dengan lengang di kedua arah.

Mereka memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi transmisi informasi yang tujuan dan kritis.

“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap independensi media. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

“Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankannya,” Iqbal.

Iqbal menambahkan, ia juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal masalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.

Selanjutnya dalam aksi itu juga para jurnalis mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Mereka bercerita kepada seluruh jurnalis, sejarawan, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.

Sementara itu Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo mengatakan pers Indonesia sedang menghadapi ancaman dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran.

“Kebebasan pers Indonesia sedang manghadapi ancaman dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran yang di antaranya akan mengambil alih kewenangan Dewan Pers. PWI Jaya bersama organisasi pers lainnya menolak keras revisi tersebut. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Di tengah aksi, salah satu anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, keluar untuk membahas massa aksi.

Farhan mengatakan RUU ini masih berupa draft sehingga Komisi I masih bisa mengubah isi draft tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU Penyiaran,” kata Farhan.

Ia juga mengungkap bahwa memang ada pihak yang ingin mengontrol kebebasan pers melalui RUU ini.

“Dalam alam demokrasi, semua kepentingan harus ditampung, diakomodir jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers,” kata Farhan.

“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Nggak salah itu,” tuturnya.

Meski ia kontra terhadap RUU Penerbitan ini, Farhan mengakui untuk menyetujui pasal tersebut tentunya ia tidak bisa berjuang sendiri.
Penolakan didasari pada banyaknya temuan pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.

Berikut tuntutan Aliansi Nasional Koalisi Jurnalis:
1. Segera membatalkan seluruh pasal permasalahan dalam RUU Penyuaran.
2. Revisi RUU Penyuaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan unsur pro demokrasi.
3. Menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Sedang organisasi pers yang bergabung dalam Aliansi Nasional Koalisi Jurnalis ini antara lain:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
2. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta
3. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta
4. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
7. LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
8. LPM Kemajuan Universitas Indraprasta PGRI
9. LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta
10. LPM Parmagz Paramadina
11. LPM SUMA Universitas Indonesia
12. LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta
13. LPM ASPIRASI - UPN Veteran
14. Mata IBN Institute Bisnis Nusantara
15. LPM Media Publica
16. LPM Unsika
17. Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek