BOGOR, CEKLISSATU - Dua pemuda yang terlibat aksi tawuran di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor ditangkap polisi. Yang mana, dalam tawuran tersebut satu orang meninggal dunia.
"Diamankan dua tersangka RR (19) yang melakukan pembacokan dan MR (22) yang penyedia senjata tajam," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (15/11/2023).
Bismo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 November 2023 dini hari. Yang mana, kelompok pelaku dan kelompok korban janjian untuk tawuran.
Baca Juga : Tawuran Antar Kelompok di Bogor Selatan, Satu Orang Tewas
"Dari 2 kelompok ada yang kalah jumlah, terdesak mundur, dilakukan pembacokan (korban MHS 22 tahun). Salah satu pihak melakukan penganiayaan kepada korban terkena di bagian kepala, kehabisan darah dan meninggal dunia," jelasnya.
Motif dalam aksi tawuran ini hanya karena bangga dan dianggap hebat. Atas perbuataannya, tersangka RR dijerat Pasal 170 Ayat 2, Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Yang menyediakan senjata tajam kita terapkan UU Darurat ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.


Comment