BOGOR, CEKLISSATU - Mudik Lebaran menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang untuk bertemu dengan keluarga. Akan tetapi, selama perjalanan atau ketika sudah sampai di tempat asal, keadaan kesehatan dapat mengalami penurunan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan Sangat perlu memahami bagaimana mengakses layanan BPJS ketika bepergian ke luar kota selama arus balik Lebaran supaya masih bisa menerima perawatan medis terbaik.
Menurut kutipan dari Youtube @BPJSKesehatan_RI, peserta JKN yang tinggal jauh dari tempat tinggal resmi dapat menggunakan fasilitas kesehatan hingga tiga kali dalam sebulan tanpa perlu menukar faskes.
Baca Juga: Pemkab Bogor dan BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Jalan Selama Libur Lebaran
Tetapi terdapat beberapa ketentuan tertentu yang harus dipatuhi supaya biaya perawatan medis diluar kota mampu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan idak ada keterlambatan dalam membayar iuran bulanan berdasarkan kelompok masing-masing.
Para peserta wajib mematuhi proses dan peraturan yang sedang diberlakukan selama pemeriksaan medis, ini mencakup registrasi awal di FKTP mereka lebih dulu. FKTP merujuk pada puskesmas, klinik, praktek dokter swasta, praktek dokter gigi swasta, klinik pratama, atau jenis layanan kesehatan lainnya dengan standar serupa.
Baca Juga: Sapa Warga di Katulampa Temukan Banyak Permasalahan BPJS Kesehatan, JM Beri Solusi
Akan tetapi, pemegang kartu BPJS Kesehatan masih dapat segera menuju unit gawat darurat apabila situasinya mendesak.
Cara Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Perawatan Medis di Luar Kota
Menurut postingan Instagram @bpjskesehatan_ri, peserta JKN diperbolehkan untuk mendapatkan perawatan medis di luar kotanya dengan mengunakan KTP atau kartu BPJS.
Comment