KABUPATEN CIANJUR, CEKLISSATU.COM -- Penolakan warga terhadap rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kompleks Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terus bergulir. 

Isu yang mencuat kian mengerucut pada persoalan legalitas, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan lingkungan.

Informasi ini disampaikan Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Renata Astrid, Jumat (27/2).

Menurutnya, keberatan warga bukan ditujukan pada tujuan program pemenuhan gizi yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan pendirian fasilitas tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Sains Komunikasi FISIP UNIDA Gelar Penyuluhan Lingkungan di SMA Prima Teladan Cianjur

Kompleks Villa Cherry merupakan kawasan hunian tertutup. Warga menilai aktivitas dapur produksi dan distribusi makanan dalam skala besar tidak sejalan dengan fungsi rumah tinggal.

“Jika ini adalah dapur produksi dengan puluhan relawan dan distribusi harian, maka itu bukan lagi aktivitas domestik. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin perubahan fungsi bangunan dan kesesuaian tata ruang?,” ujar Renata.

SPPG Cianjur Diprotes 2.webp
PENOLAKAN WARGA: Penolakan warga terhadap rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kompleks Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, terus bergulir.

Ia menyebut operasional SPPG akan melibatkan sekitar 47 relawan setiap hari, belum termasuk kendaraan pemasok bahan baku dan armada distribusi makanan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan penghuni kompleks.

Renata juga mengungkapkan, lahan Blok A-3 memiliki luas sekitar 228 meter persegi. Sementara itu, fasilitas umum berupa taman di seberang jalan disebut telah dirusak dan dialihfungsikan menjadi area parkir operasional. Langkah tersebut dinilai melanggar hak kolektif warga atas sarana bersama.

Baca Juga: Catat Nih! Kereta Wisata KA Jakalalana Jakarta–Cianjur Segera Beroperasi, Diluncurkan 14 Desember 2025

Aspek lingkungan menjadi sorotan lain. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, sesuai dengan skala dan potensi dampaknya.

Produksi makanan dalam jumlah besar setiap hari diperkirakan menghasilkan limbah cair dan padat yang memerlukan sistem pengelolaan khusus. Di kawasan hunian tertutup, hal itu dinilai tidak dapat dianggap sepele.

“Kalau kewajiban lingkungan belum dipenuhi, maka secara prinsip kegiatan belum layak berjalan. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tetapi soal taat aturan,” tegasnya.