Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa sangat penting untuk setiap pekerja terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, tidak terkecuali sektor non formal sepertu seniman dan driver Ojol.
“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah ini," ucap Dian.
Dengan perlindungan dua program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran mulai dari Rp.16.800 per bulan, pekerja akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja.
Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Comment