JAKARTA, CEKLISSATU -- BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), untuk mendaftarkan kepesertaannya demi memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pihaknya menyasar pekerja informal di sektor-sektor yang tingkat kepesertaannya masih rendah, seperti pekerja seni, nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), dan sebagainya.
“Kami mempelajari segmen-segmen yang di BPU, ada sekitar yang terdeteksi sampai 125 segmen yang memang harus kita targetkan agar terlindungi,” kata Oni di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Oni mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan pun sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan. Adapun iuran tersebut tersedia untuk paket perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex
Ada juga paket perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, dan JKM dengan iuran Rp36.800 per bulan, untuk peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan.
Untuk mengajak pekerja informal di bidang seni, misalnya seperti musisi, penari, penulis, dan sebagainya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga terhadap lembaga terkait, seperti asosiasi pekerjanya.
Comment