KARAWANG, CEKLISSATU - Nuradoat alias Edo (24) membobol brankas berisi uang tunai Rp92,8 juta milik CV Sentosa Aluminium di Karawang, Jawa Barat.
Edo berhasil ditangkap pihak kepolisian tiga hari setelah aksi pencurian tersebut.
Baca Juga : Aksi Maling Motor Milik Jurnalis Terekam CCTV
Pelaku yang bekerja sebagai teknisi CCTV di sejumlah perusahaan dengan mudah melakukan aksi pencurian ini.
"Setelah pelaku berhasil memotong kabel CCTV, pelaku lalu merusak plafon ruang office," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Kamis 3 Novemver 2022.
Kemudian pelaku dengan leluasa masuk kedalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet. Selanjutnya pelaku mengambil sebuah case box atau brankas berisikan uang.
Dari pengakuan tersangka, kata Aldi, uang hasil pencurian ini sebagian digunakan Edo sebagai modal nikah dan sebagian lagi dibelikan motor.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Comment