CIANJUR, CEKLISSATU -  Kakak beradik berinisial H (22) dan AH (23) tega membunuh dan membuang jasad  Ruhiyat (31) sahabatnya sendiri di semak-semak dalam lereng di Kampung Batu Piring, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat.


Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap, para pelaku kurang dari 24 jam setelah meminta keterangan dari warga dan keluarga korban.


"Kurang dari 24 kedua pelaku ini merupakan kakak beradik. Kalau dari keterangan para pelaku, saling kenal dengan korban," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus.

Baca Juga : 7 Fakta Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara Diduga Lalai Tertembak Saat Bersihkan Senapannya


Masih kata Aszhari, motif dari para pelaku ini lantaran kesal dengan korban yang sempat membuat onar di rumah bibi pelaku. Kemudian, kedua pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara mengajak pesta miras.


"Karena pelaku tidak punya uang untuk beli miras, akhirnya pelaku dan korban minum obat batuk dengan dosis lebih. Saat korban terlihat mabuk, disinilah para pelaku beraksi dengan memukul bagian kepala korban hingga tewas. Jasadnya kemudian dibuang jadi seolah-olah terlihat seperti korban laka lantas," ungkapnya. 


Dari barang bukti yang diamankan, sebilah senjata tajam, kayu balok yang dipakai pelaku memukul korban dan motor korban.


"Jadi ini terlihat seolah-seolah seperti korban laka lantas. Dari barang bukti ada kayu balok, sebilah senjata tajam, motor korban," sambung Kapolres.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pidana seumur hidup karena dengan sengaja merencanakan pembunuhan.


"Terduga kita sangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya.