KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor bakal menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) atau segala aktivitas berbentuk hiburan malam pada bulan Ramadan. 

"Jelas, dari dulu yang namanya tempat hiburan malam di Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan Ramadan," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasaid, (11/02/25). 

Lanjut, ia menekankan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga: Penentuan Awal Ramadan 1446 Hijriah, Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Pada 28 Februari 2025

"Kita lakukan hal yg sama, memang kita lihat pasti akan kita tindak tapi kalau kita lengah dalam arti lagi mutar misalkan keliling Pasar Cibinong, lagi muter ke tempat-tempat lain sementara ada di situ, laporkan saja ke kita yang jelas pasti kita tindaklanjuti kalau memang itu terbukti pelanggaran gangguan trantibum lalu sudah mengarah ke "esek-esek"