TANGSEL, CEKLISSATU – Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus bullying di SMA Binus Serpong.

Diduga, para pelaku yang melakukan tindak bullying atau perundungan merupakan anak dari beberapa pesohor publik.

Dari 12 tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH)

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi. 

Baca Juga : Sang Anak Diduga Terlibat Kasus Bullying, Vincent Rompies Angkat Bicara

Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Kemudian 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai ABH.

"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," terangnya.

Untuk delapan ABH, yang mana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur akan dikenakan dengan pasal tentang TPKS.

AKP Alvino Cahyadi menyebutkan, empat orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Total yang ditetapkan sejumlah 12 orang, dengan rincian delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," pungkasnya.