JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahan peledak itu dijual secara daring melalui sosial media (sosmmed).
Kombes Abast mengatakan, dalam pengungkapan jaringan penjualan bahan peledak itu pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18) dilakukan penangkapan.
"Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius," tegas Kombes Abast, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di GKPS Bandung Bukan Bom, Ternyata Batang Kayu
Kombes Abast menerangkan, bahwa kasus ini terungkap saat adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Tim penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kemudian ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 Kg bubuk petasan, dua ponsel, satu motor, dan uang Rp210.000.
Menurutnya, tersangka MAJ dalam kasus ini berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Tersangka juga berperan sebagai peracik bubuk mesiu di rumahnya.
Baca Juga: Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Muncul Letupan Diduga Petasan
"Tersangka kemudian menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara," jelas dia.
Ia menerangkan, tersangka BAW berperan menjualkan bahan peledak yang sudah diracik tersangka MAJ melalui akun Facebook dengan akun Bahar Agung.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti bahan peledak berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.
Tersangka mengaku menjual bahan peledak itu guna mendapatkan keuntungan.
Comment