BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Polda Jabar resmi menetapkan Taufik Hidayat (TH), pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polda Jabar kini mengerahkan tim gabungan lintas direktorat, untuk memburu tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, status hukum TH telah meningkat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan berdasarkan KUHP yang baru.

Baca Juga: Wanita Diduga jadi Korban Penyekapan dan Disiksa Bertahun-tahun di Bandung, Atalia Praratya Minta Pelaku Segera Ditangkap

"Perlu saya sampaikan bahwa beberapa hari lalu kami telah menetapkan TH sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP Tahun 2023, serta tindak pidana penyekapan. Status tersangka tersebut sudah resmi kami sematkan kepada yang bersangkutan," kata Rudi usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026).

Kasus tersebut terungkap, setelah korban dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni lalu oleh pelaku. Dari situlah polisi mengetahui adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama.

Maka dari itu, Polda Jabar kemudian membentuk tim khusus yang melibatkan seluruh unsur reserse untuk mengusut tuntas kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut. 

Baca Juga: Disekap Selama 3 Tahun, Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Berat Polda Jabar Kejar Pelaku yang Masih Buron

Tidak hanya memburu pelaku, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan TH dalam kasus pidana lain.

"Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak duga-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya," ungkapnya.

Menurut Rudi, prioritas utama polisi saat ini adalah memastikan pemulihan korban dan menangkap pelaku. 

Kondisi korban sendiri disebut mulai membaik, baik secara fisik maupun psikologis.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyekapan Karyawati Panti Jompo di Bogor Berakhir Damai, Proses Hukum Dihentikan

Hasil pemeriksaan medis dan forensik mengungkap sejumlah luka serius, yang diduga akibat penyiksaan berkepanjangan.

"Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki, ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," ungkap Rudi.

Selain mengerahkan tim kriminal umum dan kriminal khusus, penyidik juga melibatkan unit narkotika dan siber untuk menelusuri jejak pelaku. 

Polisi turut mendalami aktivitas TH yang diketahui pernah bekerja sebagai debt collector.

Baca Juga: 5 Perampok Gudang Ekspedisi Ninja Ekspress di Parung Dibekuk Polisi

"Nah ini kita akan telusuri semua, jejak rekam, jejaknya di dalam debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita minta keterangan," katanya.

Dalam proses penyidikan, Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan para saksi.

"Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi. Jadi tidak bisa lagi untuk ditemui dan segala macemnya beliau dalam lindungan, privasinya harus dijaga," tegasnya.

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Maut di Cinambo Bandung, Dipicu Cemburu Asmara

Ia berharap, dengan terbitnya surat DPO dan kontribusi masyarakat dapat mempercepat dalam pencarian TH.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan mohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.