BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada dokter Priguna Anugrah Pratama. 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli pasien serta keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Selain pidana badan, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp137 juta kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatannya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Ditunda

Sidang pembacaan putusan dokter Priguna digelar di PN Bandung, Rabu (5/11/2025) sore.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, majelis menyatakan bahwa dokter Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasien. 

Baca Juga: Dokter Cabul RSHS Bandung Didakwa Perkosa Pasien Setelah Dibius, Sidang Perdana Priguna Digelar Tertutup

"Tindakan terdakwa merupakan tipu muslihat yang dilakukan dengan menggunakan obat bius untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," kata  hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, majelis hakim PN Bandung juga menghukum Priguna untuk membayar restitusi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban, sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra menyatakan, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Baca Juga: Oknum Dokter Residen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien Jalani Tes Psikologi di Polda Jabar

"Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Aldi di PN Bandung.

Ia menambahkan, dalam pledoi sebelumnya, Priguna telah menyampaikan bahwa perbuatannya terjadi karena tekanan dan stres berat yang dialami akibat perlakuan senior di lingkungan kerja RSHS Bandung, serta adanya kelalaian pihak rumah sakit.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fredi Panggabean menyambut baik putusan majelis hakim dan menilai hukuman tersebut sudah sepadan dengan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Olah TKP Kasus Dokter Residen PPDS yang Memerkosa Pasien di RSHS Bandung

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.