BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ditunda.
Seharusnya, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025. Namun, sidang yang sejak awal berlangsung secara tertutup itu batal digelar sesuai jadwal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan pidana.
Baca Juga: Musik Tanah Air Berduka, Acil Bimbo Wafat Usai Sakit Kanker Komplikasi Dirawat di RSHS Bandung
Seluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan lebih dari 20 orang saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, pihak rumah sakit, serta saksi ahli masih dalam proses perumusan dalam surat tuntutan.
“Jaksa masih menyusun secara menyeluruh tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. Karena itu belum bisa dibacakan hari ini,”kata Nur Sri Cahyawijaya, Selasa (21/10/2025).
Cahya mengatakan Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang dan rencananya akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Dorong Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
Kasus ini menyita perhatian publik sejak mencuat pada Maret 2025 lalu. Priguna Anugrah Pratama, yang diketahui merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung, diduga melakukan aksi pencabulan hingga pemerkosaan terhadap sejumlah pasien dan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi tidak sadar akibat obat bius.
Kasus ini dinilai telah mencoreng dunia kedokteran dan memicu keresahan masyarakat terhadap kredibilitas tenaga medis dan fasilitas layanan kesehatan.
Comment