Seiring dengan perkembangan zaman dan jumlah penduduk Indonesia yang terus bertumbuh, dunia ketenagakerjaan turut mengalami pergeseran. Pekerja sektor informal justru lebih mendominasi dan setiap tahun jumlahnya terus bertambah.


Mereka justru lebih rentan mengalami risiko sosial ekonomi sehingga membutuhkan jaring pengaman agar tak jatuh dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga: Pamer Program, BPJS Ketenagakerjaan Ajak DPR Sosialisasi ke UMKM


Hal ini menjadi tonggak awal lahirnya era baru Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diikuti dengan transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.


Sejak saat itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tak hanya wajib dimiliki oleh pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU), namun juga bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan pun mengemban amanah besar untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek lewat tiga program  yaitu JKK, JKM, JHT ditambah dua program baru yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).