BANDUNG, CEKLISSATU -- Aturan jam malam untuk anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA di Kota Bandung akan mulai di berlakukan malam ini 2 Juni 2025 mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB. Nantinya selain melibatkan petugas gabungan warga sekitar pun akan diajak untuk melarang anak sekolah keluyuran malam hari.

Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan mengatakan jam malam untuk anak sekolah  di Kota Bandung nantinya akan dilakukan setiap wilayah atau kecamatan hingga kelurahan.

"Selain melibatkan petugas gabungan seperti kepolisian, TNI, Pol PP, dan Linmas peran warga pun akan dilibatkan di jam malam untuk anak sekolah itu agar tidak keluyuran apalagi masih menggunakan seragam sekolah," kata Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, Senin (02/06/2025).

Baca Juga: Ajang Pameran Mobil Klasik, Ribuan Penggemar Volkswagen Kumpul di Kota Bandung

Farhan mengatakan, nantinya titik jam malam itu akan dilakukan di tempat-tempat umum, ruas jalan protokol hingga kafe kafe  dan tempat nongkrong.

"Mereka yang terjaring akan dibubarkan dan berikan pembinaan setelah itu diantarkan ke rumahnya," katanya.

Sebagai informasi aturan jam malam tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh dedi mulyadi dengan nomor : 51/pa.03/disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi pancasila waluya jawa barat istimewa yang ditandatangani secara elektronik pada 23 mei 2025.

Baca Juga: Siapkan Wadah Bagi Calon Wirausaha Muda, Pemkot Bandung akan Bangun UMKM Center

Edaran tersebut ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa juga kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi jawa barat serta kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat.