BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menetapkan status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

Melalui Surat Edaran Nomor : 
300.2/11/SE -SDB/BPBD yang ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, surat yang dikeluarkan sejak 1 Agustus 2023 itu berlaku hingga 31 Oktober 2023.

"Daerah Kabupaten Bogor dalam keadaan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023," kata Iwan dalam poin satu surat edaran yang dilihat wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga : Jaga Hubungan Baik, Babinsa Cipenjo Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Menurutnya, sebagaimana surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.405-BPBD/2023 tentang status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Bogor juga meminta para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Bogor untuk sama-sama melakukan antisipasi.

Kata Iwan, ini harus diperhatikan oleh semua pihak yang ada di 40 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"(sehingga) perlu dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana," tegas Iwan di poin tiga surat edaran.


ERUL