"Indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh pak Menko dan pak Gubernur," ungkap hanif.
Ia menuturkan bahwa bangunan tersebut turut berperan dalam memicu banjir yang mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar serta menelan satu korban jiwa.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Wali Kota Bekasi Soal Banjir, Rudy Susmanto: Mari Kita Selesaikan Puncak Bersama
Korban diketahui bernama Asep Mulyana (59), yang terbawa arus sejauh 7-8 kilometer ketika banjir melanda wilayah Citeko, Bogor, pada Minggu (2/3/2025). Jenazahnya kemudian ditemukan di sekitar Bendung Ciawi pada Senin (3/3/2025).
Hanif menambahkan bahwapemerintah pusat harus segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan guna mencegah bencana berskala besar yang dapat terjadi dari hulu hingga hilir.
"Ini pemerintah pusat tidak boleh diam, kita harus mengambil langkah-langkah serius dan ini kejadianini sudah berulang ulang, artinya alam telah mengkalibrasi bahwa kalau kita berbuat seperti ini terus bencana di hulu di hilir cukup besar," tambahnya.
Ia menyatakan bahwa penyegelan bangunan tersebut akan diselidiki lebih lanjut dengan mencakup seluruh wilayah sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Comment