JAKARTA, CEKLISSATU – Mulai hari ini (15/7/2024), Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh Jaya, hingga dua minggu ke depan (28/7/2024). Giat operasi Patuh Jaya tersebut diterapkan dengan skala nasional.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran dari target operasi Patuh Jaya yang disampaikan Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, seperti dikutip, Senin (15/7/2024).

14 larangan bagi pengendara bandel yang melanggar selama Operasi Patuh Jaya 2024, yaitu:

Baca Juga : Efisiensi Operasional, LRT Jabodebek Siap Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Baca Juga : 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Kemudian ada 14 pelanggaran yang dikenakan denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang harus diwaspadai para pengendara di Indonesia, meliputi:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan akan dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : 14 Hari Operasi Keselamatan, 86.437 Pengendara Ditilang, Berikut Ini Rinciannya

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

4. Tidak mengenakan helm SNI dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Berkendara di bawah umur atau tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan pelanggaran yang harus dihindari.

8. Berboncengan lebih dari satu dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

12. Memasang rotator dan sirine bukan untuk keperluan yang sah dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.

13. Menggunakan pelat nomor palsu dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.

14. Parkir liar dapat dikenai denda Rp 500 atau hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.

Pihak kepolisian mengingatkan agar para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jangan melanggar aturan dan bersikaplah bijaksana di jalan raya. 

Tindakan premanisme dalam berkendara tidak akan dibenarkan dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.