BOGOR, CEKLISSATU - Pemuda berinisial DG (24), ditangkap polisi karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Yang mana, pelaku juga merupakan karyawan dari tempat yang disatroninya yakni Mie Gacoan.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan karyawan Mie Gacoan," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda-beda. Pelaku beraksi seorang diri dengan memanjat tembok dan masuk melalui atap plafon.

Baca Juga : Sedang Isi Bensin di Cigudeg, Tas Berisi Uang Rp 29 Juta Raib Digondol Maling

"Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian masuk melalui plafon, masuk melalui dapur dan memecah kaca menggunakan pisau dan masuk dalam ruang office. Di ruang office itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankasnya pertama kali tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.

Adapun barang buktinya CPU komputer hasil curian, pisau dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mi Gacoan tersebut," tambah Bismo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan motif pelaku adalah ekonomi. Hasil pencurian untuk menutup hutang dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Memang motifnya murni ekonomi. Jadi penggunaan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari nutup hutang dan lainnya," tutur Rizka.