CIANJUR, CEKLISSATU -  Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menangkap LH (28) tersangka arisan bodong setelah hampir satu bulan buron, tersangka yang merugikan puluhan korbannya, dengan kerugian hingga total miliaran rupiah ini, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya. 


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2023, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dimana modus tersangka ini menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan keuntungan melebihi nilai arisan. Padahal lelangan arisan itu adalah fiktif.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Bina Warga Berhasil Diringkus Polisi

"Tersangka ini menawarkan lelangan arisan kepada para korban, dengan cara menawarkan untuk membeli arisan tersebut, dengan keuntungan melebihi dari nilai arisan kurang lebih tiga puluh persen. Yang mana slot arisan tersebut adalah fiktif." Ujar Azhari. 

Azhari menambahkan, tercatat ada sebanyak 55 orang korban, dengan kerugian berbeda-beda, seperti yang dialami korban NN, ia menelan kerugian hingga Rp. 300 juta lebih, namun jika di totalkan dengan seluruh korban, tersangka meraup hingga total lebih dari Rp. 1 miliar. 

Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan lelang arisan ini, digunakan tersangka untuk menutupi hutang dan kebutuhan sehari-hari serta perawatan wajah. 

Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kwitansi para korbannya, data pembukuan korban dan sejumlah uang serta buku tabungan. Kini tersangka dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Ancaman yang kita sangkakan adalah Pasal 378, dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun." Lanjut Azhari.