"Dalam hal ini, jika SKB digunakan untuk membatasi ibadah, maka jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara," tambahnya.

Baca Juga: Api Mengamuk di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Bengkel Tambal Ban dan Las Hangus Terbakar

Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan bahwa dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.

"KUHP Baru memberi penegasan bahwa perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif," kata Santrawan.

LBH GEKIRA, lanjut dia, mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi. 

Baca Juga: Petugas Kebersihan RSUD Majalaya Bandung Meninggal Dunia Dianiaya Atasan, Polisi Beberkan Alasan

Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

"Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok, tetapi harus dijamin oleh negara," pungkasnya.