JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. 

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan menggunakan jenis visa haji furoda tersebut.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, bahwa satu-satunya visa yang sah digunakan adalah visa haji resmi. 

Baca Juga: Sejumlah Jemaah Indonesia Terjaring Razia Pemerintah Arab Saudi, Pemeriksaan Visa Haji

"Jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil, Kamis (9/4/2026).

Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada penawaran berangkat haji tanpa antre yang marak beredar, terutama di media sosial, karena berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik haji ilegal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. 

Baca Juga: Korban Penipuan Haji Furoda Laporkan Pimpinan PT Jazira Halal Wisata ke Polres Metro Jakarta Selatan

"Tim ini bertugas menindak berbagai bentuk pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa hanya ada dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. 

"Di luar itu, dipastikan tidak sesuai aturan. Tidak ada keberangkatan haji tanpa antrean," ungkapnya.

Baca Juga: 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan Kembali ke Tanah Air

Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar sekitar 26 tahun, sementara haji khusus sekitar enam tahun. 

Klaim keberangkatan cepat tanpa antre yang kerap disebut “Haji Tenol” dinilai sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari.

Pemerintah, di bawah arahan Prabowo Subianto, terus melakukan pembenahan dalam tata kelola haji, termasuk upaya memperpendek masa tunggu. Masyarakat diimbau untuk hanya mendaftar melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian dan masalah hukum.

Baca Juga: Masa Tunggu Haji di Kota Bogor Capai 26 Tahun, Ini Penjelasan Dedie Rachim

Menurutnya, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang kerap disebut ‘Haji Tenol’ merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.

Pemerintah, di bawah arahan Prabowo Subianto, terus melakukan pembenahan dalam tata kelola haji, termasuk upaya memperpendek masa tunggu. 

"Masyarakat diimbau untuk hanya mendaftar melalui jalur resmi agar terhindar dari kerugian dan masalah hukum," tutup Dahnil.