Manfaat tersebut terdiri dari santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik (JHT) peserta.

Deny Yusyulian menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran tenaga kerja di tengah-tengah keluarga, namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJAMSOSTEK melindungi pekerja dan tenaga kerja juga berhak kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Saudara almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJamsostek dan pihak pihak perusahaan kepada keluargannya.

Suhuri mengapresiasi Komitmen dari perusahaan Wahana Multi Selaras, hal ini patut diikuiti perusahaan jasa pengantaran barangnya lainya yang dimana pekerjaan tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi dan sudah seharusnya memperhatikan setiap resiko yang terjadi ketika dalam hubungan kerja.

Baca Juga : Jaga Hubungan Baik, Babinsa Cipenjo Laksanakan Komsos dengan Warga Binaan

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Plaza BPJamsostek Suhuri mengatakan, berkaca pada peristiwa kecelakaan yang dialami Madi, dia mengimbau semua perusahaan jasa kurir untuk melindungi semua pekerjanya dari risiko kerja.

"Mereka (pengantar paket) rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga sangat layak terdaftar di BPJAMSOSTEK agar bisa bekerja keras dan bebas dari rasa cemas," ujar Suhuri.