JAKARTA, CEKLISSATU – KPU Jakarta membatasi jumlah pendukung yang mengantar para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  (Cagub-Cawagub) yang datang saat pendaftaran.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jumlah pengantar pasangan cagub-cawagub dibatasi hanya 200 orang saja.

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Wahyu di Gedung KPU Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan,pihaknya telah meenggandeng pihak terkait, untuk mengantisipasi membludaknya pengantar pasangan cagub-cawagub yang mengantar saat pendaftaran.

Astri mengatakan, kapasitas di dalam KPU terbatas, jadi pihaknya memberikan ID Card sebanyak 150-200 kepada masing-masing pasangan calon.

“Nantinya  hanya pendukung yang memiliki ID Card saja yang bisa masuk ke dalam Gedung KPU Jakarta,” beber dia.

Diketahui, KPU resmi buka pendaftaran pasangan cagub dan cawagub pada, Selasa, 27 Agustus 2024, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.