Penahanan YI menambah daftar tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni S dan RBB.

Baca Juga: Sidang Gugatan Selebgram Lisa Mariana Terhadap RK di Pengadilan Negeri Kota Bandung Ditunda

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.