“Dengan adanya percepatan proses refund ini, KAI ingin memberikan rasa tenang dan nyaman bagi pelanggan. Jadi tidak perlu overthinking lagi, karena dana dijamin aman dan langsung masuk rekening,” tambah Ixfan.

*Ketentuan Potongan Refund*

Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 134 ayat (3), pembatalan tiket dikenakan potongan bea sebesar 25%, sehingga nilai refund yang diterima pelanggan adalah 75% dari harga tiket (di luar bea pesan). Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota maupun perkotaan.

*Langkah-Langkah Mudah Refund via Access by KAI*

Bagi pelanggan yang membeli tiket melalui channel eksternal, cukup masukkan kode booking ke menu Tiket Saya pada aplikasi Access by KAI. Selanjutnya, ikuti tahapan pembatalan hingga pengisian rekening pengembalian dana. Proses selesai saat pelanggan mendapat notifikasi bahwa refund sedang diproses.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Kegiatan Semarak HUT ke-80 RI di Monas, 8 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Sementara untuk pembatalan melalui loket stasiun online, pelanggan cukup membawa tiket, boarding pass, serta identitas diri. Jika diwakilkan, wajib disertai surat kuasa bermeterai dan identitas lengkap.

*Komitmen KAI: Mudah dari Beli Hingga Refund*

Dengan kemudahan ini, KAI berharap pelanggan semakin nyaman menggunakan transportasi kereta api.

“Mulai dari pembelian tiket hingga pengembalian dana, semuanya kami permudah. Ini adalah wujud nyata komitmen KAI untuk selalu menghadirkan pelayanan prima, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan pelanggan,” tutup Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut, untuk pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website resmi kai.id, maupun channel resmi penjualan tiket lainnya.