JAKARTA, CEKLISSATU – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan inspeksi langsung pada objek aset perkeretaapian di petak jalan ManggaraiSudirman setelah menerima laporan dari warga RT 05, 08, 10, dan 11 wilayah RW 09 Jl. Anyer 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, terkait kondisi turap dan tanah penahan jalur rel yang berpotensi longsor.

Tim inspeksi terdiri dari Manajer Pengamanan, Deputy Manajer Pengamanan Objek Vital, Manajer Humas, dan jajaran Unit Aset Daop 1 Jakarta. Laporan warga karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi tanah yang dapat membahayakan warga maupun perjalanan kereta api.

Temuan di Lapangan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepanjang kurang lebih 300 meter terdapat beberapa titik turap atau pembatas tanah penahan tubuh bantalan jalur rel yang mengalami kemiringan, disertai bongkahan tanah dan tumpukan sampah yang meningkatkan risiko longsor.

Baca Juga: Daop 1 Jakarta Buka Penjualan Tiket Libur Panjang Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Selain itu ditemukan pula keberadaan jalan umum dan bangunan warga yang berdiri tanpa izin pada area Ruang Milik Jalur Rel (Rumija). Padahal sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56, area Rumaja (±6 meter dari as rel) dan Rumija (±11–12 meter dari as rel) wajib steril karena merupakan zona yang diperuntukkan bagi operasi dan perawatan prasarana kereta api.

Tumpukan sampah dan potongan pohon di beberapa titik juga menambah potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran serta gangguan stabilitas tanah penahan jalur.