BONTANG, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing mencatatkan pembayaran klaim peserta senilai Rp. 73.936.984.220 dalam periode Januari 2024 hingga 27 Maret 2024.

Klaim tersebut berupa manfaat yang diberikan kepada peserta sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.

Adapun pembayaran klaim tersebut meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3190 Klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 101 Klaim, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 174, Klaim, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1238 Klaim, dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) sebanyak 9 Klaim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengungkapkan, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami peningkatan saat menjelang masa lebaran.

Kondisi ini, menurut Ani sapaan Haryani, disebabkan karena kebutuhan yang meningkat selama Ramadhan dan lebaran 2024. Dalam beberapa bulan di tahun 2024, tercatat jumlah pembayaran klaim untuk JHT ini sebesar Rp. 66.788.602.609 untuk 3.190 Klaim.

Ani memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kualitas layanan. Termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat, kepada seluruh peserta terdaftar.

Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sekaligus mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi Indonesia setelah hamper tiga tahun diterjang pandemi.

“Berbagai kerjasama dengan para stakeholder jaminan social ketenagakerjaan akan terus dipertahankan dan semakin dieratkan demi memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan ke seluruh pekerja Indonesia,” kata Ani, Kamis (27/3/2024).

Ani mengungkapkan, meskipun terjadi peningkatan pengajuan klaim akibat pemutusan hubungan kerja, pihaknya berupaya untuk terus menjaring peserta baru dan selalu meningkatkan pelayanan kepada peserta terdaftar.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program tersebut.

“Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja akan memperoleh kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga dapat menjalani pekerjaannya sehari-hari dengan tenang, aman dan nyaman,” ucapnya.