BANDUNG, CEKLISSATU --DPRD Jawa Barat mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas peristiwa bayi pasien yang nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Desakan ini muncul sebagai respons atas berulangnya kasus yang mencoreng layanan rumah sakit rujukan tersebut, sekaligus menuntut adanya perbaikan sistem pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan rumah sakit.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian biasa, tapi indikasi adanya celah serius dalam sistem pengamanan dan pelayanan rumah sakit.
“Persis April tahun lalu, kasus pelecehan oleh Dokter Priguna terjadi di RSHS. April tahun ini terjadi lagi dengan kasus berbeda, yaitu penculikan anak. Ini harus menjadi perhatian khusus,” kata Zaini Sabtu (17/4/2026).
Zaini menegaskan, RSHS sebagai rumah sakit rujukan harus memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai SOP, termasuk pengawasan ketat terhadap aktivitas di dalam lingkungan rumah sakit.
“Kalau saya pelajari, dalam kasus ini ada ruang atau celah terbuka, lalu lalang orang kemudian berinteraksi di situ. Atau jangan-jangan pelaku ini bagian dari sindikat yang memang sudah terbiasa melakukan hal-hal seperti ini yang menyangkut anak,” katanya.
Menurutnya, kunci pencegahan kejadian serupa terletak pada disiplin penerapan SOP oleh seluruh pihak, mulai dari tenaga medis hingga keluarga pasien.
“Yang harus menjadi perhatian seksama adalah penerapan SOP-nya, dilakukan tidak oleh pihak RS maupun perangkatnya, dari mulai dokter, perawat, termasuk orang tua bayi. Kalau SOP dijalankan, kejadian ini tidak akan terjadi,” ucapnya.
Zaini juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat, khususnya Kemenkes, dalam melakukan pengawasan langsung terhadap RSHS yang berstatus sebagai rumah sakit rujukan.
“RSHS ini banyak masyarakat yang belum tahu, dianggap sebagai rumah sakit di bawah Pemprov Jabar, sehingga ikut terbawa. Maka harus dipantau dan diinvestigasi oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara langsung agar tidak terjadi di masa mendatang,” katanya.
Zaini menambahkan, jika dalam hasil investigasi ditemukan unsur pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ternyata ada tindak pidana di dalamnya, tentu pihak kepolisian yang lebih berwenang,” ucapnya.
Comment