DEPOK, CEKLISSATU.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menerapkan digitalisasi layanan pajak daerah dengan merilis SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang kini dapat diakses secara online, memudahkan wajib pajak dalam pengecekan dan pembayaran.
Sebelumnya, SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak secara manual menggunakan dokumen cetak.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, digitalisasi layanan pajak daerah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Jabar Siapkan Revisi Perda Pajak Daerah, Imbas Pemangkasan Dana Bagi Hasil Rp2,4 Triliun
"Kami terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak daerah. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya, Senin (02/02/2026).
Ia mengingatkan, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut guna menghindari denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bogor Berikan Penghargaan Realisasi PBB-P2 Tahun Anggaran 2025, Ini Kategorinya
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, di antaranya melalui mobile banking (BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan lainnya), dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun layanan digital perbankan lainnya.
"Selain itu, BKD Kota Depok juga menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100 persen bagi wajib pajak dengan hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah," katanya.
Untuk mengakses SPPT PBB-P2 secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BKD Kota Depok di bkd.depok.go.id.
Baca Juga: NJOP Berubah, Warga Protes PBB Naik, Pramono: Rata-rata Daerah Orang Kaya
Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, BKD Kota Depok menyediakan layanan melalui Call Center 0811-1022-274 dan Instagram @bkdkotadepok.
Comment