JAKARTA, CEKLISSATU – Iptu Rudiana yang juga ayah dari Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Iptu Rudiana diduga telah melakukan tindak kekerasan hingga penyiksaan kepada para terpidana pada kasus pembunuhan Eky itu.
Kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky, Wiwi Maryanti mengatakan, sebelumnya mereka telah melaporkan Pasren dan Aep, selanjutnya mungkin Rudiana.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
“Klien kami, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut,” kata Wiwi di Rutan Kebonwaru, Selasa 16 Juli 2024.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak anak ini babak belur," lanjut dia.
Wiwi mengatakan, akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024) besok.
Baca Juga : Kesaksian Bondol di Sidang Praperadilan, Sebut Pegi Saat Pembunuhan Vina-Eky Ada di Bandung
Namun, pihaknya belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.
"Besok ke mabes, ke Bareskrim kita melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak anak," ujar dia.
Ia menambahkan, telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon.
Baca Juga : Bareskrim Polri Beri Petunjuk Polda Jabar, Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Namun, pihaknya mendapatkan informasi jika Polda Jabar yang meminjam maka harus dikembalikan oleh mereka.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata dia.
Ia menegaskan bahwa para terpidana berharap dapat pulang ke Lapas Kesambi Cirebon.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
“Sebab mereka lebih dekat dan intens berkomunikasi dengan keluarga masing-masing,” kata Wiwi.
Comment