Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," kata dia.

Baca Juga: Volume Kendaraan di Jalur Nagreg Naik 100 Persen Pada Periode Mudik 2025, Berikut Ini Rinciannya

Pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan aksi kekerasan seksual terhadap delapan orang santriwati. Pihaknya juga mendalami potensi adanya korban lebih banyak lagi. 

"Jadi untuk motif masih kami dalami. Berarti ada kemungkinan ada korban yang lain," kata dia.