kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta .

Selain JKK dan JKM, Ramdani juga mendorong peserta BPU untuk me manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan menambah iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati manfaat tabungan dengan hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank. Saldo JHT ini dapat dicairkan setelah peserta pensiun dari dunia kerja. Untuk kemudahannya, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.

 
Tak hanya itu, Ramdani juga mengajak karyawan Anteraja untuk mendukung gerakan "Sertakan" (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini mengajak masyarakat untuk membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Baca Juga: Sempat Viral dan Heboh, Oknum Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Antri BPJS Akhirnya Dipecat

“Melalui gerakan ini, kami berharap semakin banyak pekerja di sektor informal yang dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ,” ujar Ramdani. 


Kegiatan ini menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja mandiri, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir akan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja maupun di jalan.