BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berkas tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 13 November 2025.
Enam jaksa ditugaskan untuk meneliti kelengkapan berkas guna menentukan perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: SPDP Kasus Dugaan Video Syur Belum Dikirim, Penahanan Lisa Mariana Dipertanyakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan, adanya pelimpahan berkas tersebut.
Menurut Sri, penyerahan berkas dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Jabar.
"Enam jaksa kami tugaskan untuk melakukan penelitian, baik secara formil maupun materiil. Penelitian ini akan menentukan apakah berkas sudah lengkap dan dapat dinyatakan P-21," kata Sri Nurcahyawijaya, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Tolak Mediasi, Ridwan Kamil Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait kasus video syur yang ditangani Polda Jabar, Kejati Jabar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Kasus Video Syur, Polda Jabar Segera Tahan Selebgram Lisa Mariana dan Pria Berinisial F
Padahal, Polda Jabar sudah menetapkan dua tersangka, yakni Lisa Mariana dan seorang pria bertato yang ada dalam video tersebut.
Lisa Mariana diketahui kembali dipanggil Polda Jabar pada Selasa kemarin untuk agenda konfrontir.
Namun, agenda tersebut ditunda hingga pekan depan lantaran pria bertato yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan penyidik.
Comment