CIANJUR, CEKLISSATU -  Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat,  membekuk enam pelaku Curanmor, dua diantaranya residivis dengan kasus yang sama, Selasa, 16 Mei 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, keenam pelaku tersebut menjalankan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Bojong Picung, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cianjur Kota. 

Baca Juga : Potensi e-Commerce yang Tinggi, Mendorong Kreatif dan Produktif di Dunia Digital

"Ada enam pelaku ya dua diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Meraka (pelaku) ini menjalan aksinya di sejumlah tempat yakni Bojong Picung, Pacet dan Cianjur Kota," ujarnya.

Aszhari mengungkapkan, modus para pelaku ini, sebelumnya mengintai motor yang akan dicuri terparkir di depan rumah atau di dalam rumah. Dengan hitungan detik lanjut Kapolres Cianjur, para pelaku berhasil membawa kabur motor hasil curiannya. 

"Ada 21 motor hasil curian para pelaku. Mereka sebelumnya mengintai dan hitungan detik motor bisa di bawa kabur dengan kunci leter T," ungkapnya.

Usai mengungkap kejahatan ranmor beserta barang buktinya, Polres Cianjur mengembalikan dua sepeda motor kepemilikannya. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan surat-surat kepemilikan kendaraan.


"Kita juga  mengundang pemilik motor yang menjadi korban curanmor diberikan secara gratis," terang Aszhari.

Para tersangka dikenakan pasal 3 KUHP dan juga pasal 480.

"Ancaman pidana ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu Galih (22) salah seorang pemilik motor mengatakan, sangat berterima kasih pengungkapan kasus Curanmor oleh Polres Cianjur begitu cepat. 

"Alhamdulillah motor saya bisa kembali lagi, terimakasih Polres Cianjur salut saya bisa cepat terungkap. Terimakasih sekali lagi," imbuhnya.