BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang melancarkan aksinya di wilayah Kampung Sukamanah, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatna Bogor Barat pada 14 Juli 2023.


Lantaran berupaya melarikan diri saat diringkus polisi, kedua pelaku inisial MY dan MD akhirnya di 'Dor' oleh polisi yang merupakan tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, kaki bagian kanan masing-masing pelaku harus menjadi sarang dari timah panas tersebut.


"Modus pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah, dan pelaku membawa senjata tajam jenis golok yang akan digunakan jika korban melawan. Pelaku juga tidak segan melukai korbannya," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga : 11 Kg Ganja Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Simpan Barang Bukti di Sawah


Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah STNK, satu kunci letter Y beserta delapan buah anak kunci yang telah di runcingkan, sajam golok, kunci kontak sepeda motor honda dan satu unit sepeda motor jenis honda scoopy berwarna putih.


"Kedua pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya.


Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, dan segera melaporkan jika ada orang mencurigakan, gerak geriknya aneh dan lain sebagainya.


"Lebih baik penyimanan motor harus dalam radius mudah diawasi, tertutup lokasinya, lebih bagus lagi ada kamera CCTV atau dipasangi alat GPS sehingga motor lebih aman dan jika terjadi sesuatu bisa segera ditemukan pelakunya, termasuk jangan parkir ditempat yang rawan aksi kejahatan seperti jalan yang sepi, tidak ada pengawasan maupun kamera CCTV," katanya.