BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menetapkan Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai live streamer atau YouTuber dengan nama Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama Resbob melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah untuk mencari keuntungan finansial.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, bahwa tersangka secara sengaja merancang konten siaran langsung yang mengandung unsur penghinaan untuk menarik perhatian publik.
Baca Juga: Youtuber Resbob Tiba di Polda Jabar Usai Ditangkap di Semarang Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Dengan meningkatnya jumlah penonton, tersangka berharap memperoleh saweran dalam jumlah besar yang menjadi sumber penghasilannya.
“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/ 2025) sore.
Rudi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Berbeda Saat Viral, Resbob Tertunduk Saat Diamankan, Polda Jabar Ungkap Penangkapan Lintas Daerah
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, penyidik memastikan unsur pidana ujaran kebencian telah terpenuhi.
"Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat dituntut hingga sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Sunda yang sebelumnya melaporkan kasus ini mendatangi Polda Jabar dengan membawa Kuda Renggong sebagai simbol budaya, sekaligus ungkapan terima kasih kepada kepolisian atas penindakan terhadap pelaku yang dinilai telah menghina Suku Sunda dan pendukung Viking Persib.
Comment