BANDUNG, CEKLISSATU - Sebanyak 16.772 narapidana yang berada di Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dan juga ada yang langsung bebas di HUT RI Ke-79.

"Dari Jumlah narapidan 20.758 orang, 16.772 orang telah mendapatakan remisi kemerdekaan RI atau pengurangan masa tahanan dan RU II langsung bebas itu berjumlah 378 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno dalam keterangannya , Sabtu 17 Agustus 2024.

Masjuno mengatakan, untuk narapidana anak, yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 147 anak.

Dari jumlah tersebut, 119 anak binaan mendapatkan masa pengurangan masa tahan dan 4 anak langsung bebas.

Baca Juga : Ada-Ada Aja Kelakuan Warga Bogor, Lomba Makan Kerupuk Tak Lupa Bekal Nasi dari Rumah

"Besaran remisi yang diterima narpidana dan anak binaan beragam, mulai  dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan," katanya.

Masjuno menyampaikan, untuk pemberian remisi di HUT RI ke 79 ke pada narapidana, mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif, dan subtantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada registrasi F  (buku catatan pelanggaran selam di Lapas atau Rutan), dan tentu selalu mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Pemberian remisi arau pengurangan masa pidana diberikan kepasa narapidana sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,"katanya.