JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum serius menangani persoalan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa dalam setahu terakhir pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan menyelesaikan potensi kasus yang muncul.
"Namun demikian memang sampai sekarang ini masih berjuang untuk melakukan penanganan itu. Dari sisi penegakan hukum itu tidak mengurangi juga kewajiban kami untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Koordinasi Mandek, Pemkab Bogor Setop Sementara Pengelolaan Sampah Tangsel di Cileungsi
"Jadi, kami sudah melakukan beberapa proses-proses terkait dengan penegakan hukum pada kasus-kasus yang sampahnya telah muncul di permukaan," lanjutnya.
Langkah itu diambil untuk mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan, termasuk terkait anggaran dan sumber daya manusia, yang lebih mumpuni untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.
Hal itu mengingat penyelenggaraan pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota.
KLH sudah melaksanakan penilaian Adipura yang dilakukan sampai akhir tahun lalu.
Hanif menyampaikan, bahwa dalam penilaian tersebut mendapati 149 kabupaten/kota mendapatkan predikat Kota Kotor karena kurang merespons terkait penanganan sampah.
"Sehingga kepada pemerintah daerah kami akan minta keterangan lebih lanjut kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH sampai dengan 14 Januari 2026, sebanyak 192 kabupaten/kota sudah melaporkan timbulan sampahnya yang mencapai total 19,17 juta ton.
Comment