BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitas PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan, penghentian pengelolaan sampah itu dilakukan setelah peninjauan lapangan dan pembahasan bersama pihak terkait.
"Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor belum lengkap dan belum matang, sehingga tidak terjadi solusi yang baik untuk pengelolaan ini," kata Teuku, Senin (12/1/26).
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Bersama DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Peraturan Daerah
Ia menyebut, dengan berbagai kendala yang ditemukan, Pemkab Bogor memutuskan menghentikan sementara seluruh proses pengelolaan sampah Tangsel di lokasi tersebut.
Teuku menambahkan, pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh perizinan yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan dapat dilanjutkan kembali.
"Kami persilakan Aspex Kumbong untuk melengkapi berbagai izin yang harus dipenuhi," tegasnya.
Baca Juga: Kelola Sampah di Kabupaten Bogor, Pemkot Tangsel Dinilai Jalan Sendiri Tanpa Etika Antardaerah
Selain persoalan perizinan, Pemkab Bogor juga menekankan pentingnta komunikasi antara Pemkot Tangsel, pemerintah daerah setempat, serta masyarakat sekitar lokasi.
"Tangsel harus melakukan komunikasi yang baik dengan kami dan dengan masyarakat setempat, supaya semuanya paham," kata Teuku.
Di tengah polemik yang berkembang, Teuku meluruskan informasi yang beredar di publik.
Baca Juga: Bukan Dibuang, DLH Sebut Sampah Tangsel 200 Ton Diolah Jadi Abu di Cileungsi Kabupaten Bogor
Ia menegaskan, aktivitas tersebut bukan pembuangan sampah, melainkan proses pengelolaan sampah melalui mekanisme tertentu.
"Perlu kami klarifikasi, ini bukan pembuangan sampah, tetapi proses pengelolaan sampah. Bukan seperti yang diberitakan ada pembuangan sampah di Cileungsi," tandasnya.
Pemkab Bogor menegaskan, kelanjutan aktivitas pengelolaan sampah Tangsel di wilayahnya baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh aspek koordinasi, perizinan, dan sosial dinyatakan terpenuhi.
Comment