BOGOR, CEKLISSATU - Vonis mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat juga berubah dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjata. Perubahan itu berdasarkan sidang putusan sidang kasasi di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar pihak MA kepada wartawan usai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ia melanjutkan.
Baca Juga : Tok! Ferdy Sambo Diputus Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh MA
Selain Kuat Ma'ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Comment